0202/2021 14:30 WIB. Ini Besaran Tunjangan Keluarga PPPK di Daerah. Ini Besaran Tunjangan Keluarga PPPK di Daerah (FOTO: MNC Media) A. A. A. IDXChannel - Pada tanggal 21 Januari 2021 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan
FormatSpmt Dan Skumptk Pppk Guru Formasi Tahun 2021. Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga. Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga. Lusrincicoliu Cyngfiatiselamanya Putra Kadatuamarawali. SURAT KETERANGAN KP4 2021 RUSNAH.
Blankosurat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga. 18 views Nama Kepala Keluarga Diisi nama kepala keluarga secara lengkap sesuai dengan Surat Kenal Lahir atau Akte Kelahiran atau sesuai dengan nama pemberian orang tua, tanpa pencantuman gelar, baik gelar akademis
Tentangjumlah gaji PPPK Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut rinciannya. 1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200. BACA JUGA: Segera Daftar, Formasi PPPK Kemenhub Masih Ada yang Kosong Pelamar. BACA JUGA: Tribute to SAW, Tempoa Art Gelar Lelang Amal Karya Sakti Alam Watir.
PEMERINTAHDAERAH KOTA CIMAHI. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati Cihanjuang, Gd. C Lt. 4 Telp. (022) 66149, Fax. (022) 6651001, Website : Cimahi 40513 Jawa Barat. SURAT KETERANGAN UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN KELUARGA: BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
BagiPNS yang tidak menyerahkan blangko KP-4 tahun 2019, untuk tahun 2020 tidak akan dibayarkan tunjangan keluarganya. Apabila daftar isian KP-4 tersebut sudah benar, agar ditandatangani dan diketahui Pimpinan PTS Saudara , selanjutnya dikembalikan ke Subbag Perencanaan dan Penganggaran LLDIKTI Wilayah V paling lambat tanggal 10 Desember 2019.
b surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga; dan/atau c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus. (6) Tunjangan anak khusus bagi anak tiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau
TuPZV. aas694g3ya.pages.dev/318aas694g3ya.pages.dev/226aas694g3ya.pages.dev/130aas694g3ya.pages.dev/3aas694g3ya.pages.dev/156aas694g3ya.pages.dev/256aas694g3ya.pages.dev/336aas694g3ya.pages.dev/34aas694g3ya.pages.dev/50
surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga pppk