Sekretaris Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan perusahaan susu kental manis telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena menampilkan iklan yang manipulatif dan tidak memberi informasi yang jelas, benar, serta jujur. "Iklan itu kan fungsinya untuk memberi informasi tentang sebuah produk, yang kedua sebagai sarana bagi konsumen
KasusTentang Perlindungan Konsumen Dan Analisis Dari Sudut Pandang Etika Bisnis Dengan Menggunakan Uu Perlindungan Konsumen Sebagai contoh: subs yang meminta level tertentu dari sertifikat sebaiknya tidak diberikan level yang lebih rendah atau lebih tinggi. CA juga berkewajiban memberitahukan segala keterangan yang berkaitan dengan

Bisniscom, JAKARTA -- Sejumlah isu perlindungan konsumen mengemuka di tengah pandemi dan menyedot perhatian khalayak.Sejumlah kasus bahkan mendorong adanya perubahan regulasi agar dapat mengakomodasi perubahan yang timbul. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Tulus Abadi mencatat setidaknya ada tujuh isu aktual yang berkembang sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia.

Kasuskasus peredaran makanan yang tidak layak konsumsi memang tidak akan pernah berhenti, karena banyak pihak pelaku usaha/produsen yang berusaha meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, tanpa memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin bahwa semua produk pangan sejak produksi, penanganan, penyimpanan, pengolahan dan distribusi
Sejakberlakunya Undang-undang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April 1999, masalah pelanggaran atas hak-hak konsumen masih terus saja terjadi. Kasus konsumen yang banyak terjadi pada hakekatnya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan kurangnya kesadaran pelaku usaha seperti tercantum dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999. Inimengakibatkan hak konsumen atas status kepemilikannya tidak jelas. Terkadang terjadi pembatalan pemesanan unit serta pelanggaran hak-hak lain," ujar Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim yanh dilansir Kamis (25/6/2020). BPKN mencatat jumlah pengaduan konsumen mencapai 2.695 kasus. 2020 Pengaduan Kasus Jiwasraya dan Bumi Putera Diprediksi Meningkat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memprediksi jumlah pengaduan konsumen terkait kasus asuransi Jiwasraya dan Bumi Putera akan meningkat pada 2020. Karyawati melakukan swafoto di dekat logo PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Jumat (14/9/2018). - JIBI/Dedi Gunawan. ZdhD.
  • aas694g3ya.pages.dev/131
  • aas694g3ya.pages.dev/348
  • aas694g3ya.pages.dev/281
  • aas694g3ya.pages.dev/63
  • aas694g3ya.pages.dev/332
  • aas694g3ya.pages.dev/159
  • aas694g3ya.pages.dev/253
  • aas694g3ya.pages.dev/6
  • aas694g3ya.pages.dev/1
  • contoh kasus perlindungan konsumen dan analisisnya